Kediri (beritajatim.com) – Seorang karyawan studio di Ngasem, Kediri, Rian Saputra (31), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya.
Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah studio yang berlokasi di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.45 WIB.
Rian meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L-5216-RN milik Akbar Eka Saputra (20), seorang mahasiswa asal Surabaya. Pria asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu beralasan ingin memeriksakan lehernya ke rumah sakit di Nganjuk.
Sebelumnya, diketahui bahwa pelaku kerap meminjam sepeda motor tersebut, sehingga korban merasa percaya untuk kembali meminjamkannya. Tanpa disadari, STNK motor juga tersimpan di dalam jok kendaraan.
“Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan Senin (27/1/2025) sekira pukul 07.45 WIB ternyata sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujar Iptu Ardian Wahyudi pada Rabu (29/1/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngasem guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [nm/ian]
