Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjadwalkan sidang perdana terhadap Ivan Sugiamto, tersangka kasus perundungan yang menyuruh EN, pelajar SMA Kristen Gloria 2, untuk bersujud dan menggonggong. Sidang ini akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengonfirmasi jadwal sidang tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya. “Untuk jadwal sidang tersangka Ivan Sugiamto, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan akan digelar pada 5 Februari 2025, yaitu sidang perdana dengan agenda dakwaan,” ujar Galih pada Kamis (30/1/2025).
Terkait teknis persidangan, apakah akan dilakukan secara daring atau luring, JPU Galih belum bisa memastikan. “Kalau soal disidang online atau offline, saya belum tahu,” ungkapnya singkat.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Ivan memaksa EN bersujud dan menggonggong sebagai bentuk penghukuman karena tidak terima anaknya disebut sebagai pudel.
Tidak hanya itu, tersangka yang dikenal dekat dengan aparat kepolisian juga diduga membawa puluhan preman untuk mengintimidasi korban. Ia bahkan sempat melakukan kekerasan fisik terhadap orang tua korban dengan menyundulkan kepalanya.
Setelah aksi kekerasan tersebut, Ivan bersama beberapa orang terdekatnya, yang disebut-sebut termasuk anggota kepolisian, memaksa orang tua korban menandatangani pernyataan damai.
Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap Ivan Sugiamto. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan terhadap Ivan Sugiamto di PN Surabaya. Apakah kasus ini akan menjadi momentum dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan? [uci/beq]
