Khusus Catlovers Ber-KTP DKI Bisa Steril Kucing Gartis Loh, Ini Syarat Lengkapnya!

Khusus Catlovers Ber-KTP DKI Bisa Steril Kucing Gartis Loh, Ini Syarat Lengkapnya!

TRIBUNJAKARTA.COM – Catloves yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, bisa steril peliharan gratis loh.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, menyediakan fasilitas ini dengan target kucing yang tersteril berbeda di tiap kota.

Plt Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta, drh Hasudungan A Sidabalok mengatakan ada beberapa titik lokasi yang tersebar.

Diantaranya di Puskeswan Ragunan dan Sudin KPKP wilayah, termasuk di Kepulauan Seribu.

“Untuk di wilayah kota administrasi di laksanakan tiap bulan, lokasinya dikabarkan via medsos sudin. Untuk di Puskeswan tiap Rabu,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Berikut Persyaratan Peserta Sterilisasi Kucing Gratis:

1. Pemlik kucing adalah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan bertempat tinggal di DKI Jakarta

2. Pemilik memiliki kucing lokal lebih dari 5 ekor

3. Setiap pemilik maksimal diperbolehkan membawa 2 ekor kucing

4. Pemilik harus konfirmasi ulang kedatangan 3 hari sebelum pelaksanaan

Persyaratan Kucing yang Akan Disteril:

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Curhat ABG Berinisial N (15) jadi PSK Demi Menghidupi Dua Adiknya Serta Neneknya di Kampung Halaman. Ia Hilang arah Gara-gara Ucapan Orangtua.

1. Kucing lokal berumur minimal 7 bulan dan tidak lebih dari 5 tahun

2. Kucing dalam keadaan sehat, tidak sedang dalam masa bunting/menyusui

3. Kucing sudah dipuasakan minimal selama 6-8 jam sebelum dilakukan steril

4. Kucing dibawa ke lokasi steril di dalam kandang sendiri

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya