Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan Medan 14 Maret 2025

Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan   
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Maret 2025

Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kajari)
Deli Serdang
, Sumatera Utara, menahan
Kepala Desa Tanjung Garbus II
, bernama
Arisandi
, pada Kamis (13/3/2025).
Dia diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan anggaran yang dikorupsi Arisandi berkisar Rp 452.393.889.
Namun, Boy belum mendetailkan bagaimana modus Arisandi melakukan korupsi.
“(Tersangka) telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Kata Boy, kini Arisandi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.
Arisandi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Boy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.