Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual

Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) yang dilaporkan oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam. Aksi kekerasan yang dilakukan NK terbongkar setelah salah satu penghuni panti berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap NK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi lembaga hukum dari Universitas Airlangga.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” terang Dirmanto.

Penyidik Subdit Renakta saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap NK, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Saat ini masih kami lakukan pendalaman. Informasi sementara memang korban lebih dari satu. Namun tim penyidik terus bekerja untuk mendapatkan fakta dan membangun konstruksi hukum,” tegas Dirmanto.

Sebelumnya, UKBH Unair mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual di panti asuhan tersebut. Berdasarkan temuan UKBH Unair, diperkirakan jumlah korban lebih dari satu.

Ketua UKBH Unair, Sapta Aprilianto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari penghuni panti yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi, UKBH Unair langsung melakukan pendampingan dan pelaporan ke Polda Jawa Timur.

“Dari keterangan yang masuk ke kami, diduga korban lebih dari satu anak-anak,” kata Sapta, Jumat (31/1/2025).

Aksi kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang kerap dipanggil ‘bapak’. Sapta menjelaskan bahwa panti asuhan ini merupakan tempat penampungan bagi orang-orang terlantar.

“Ada yang dirawat sejak kecil ketika di tengah perjalanan menuju dewasa, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang saat ini sudah berumur 60 tahunan,” tutur Sapta. [ang/beq]