Polres Pacitan Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo, Modus Sembunyikan BB di Kios dan Pantai

Polres Pacitan Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo, Modus Sembunyikan BB di Kios dan Pantai

Pacitan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan kembali membongkar peredaran pil koplo di wilayah pesisir Jawa tersebut. Dalam dua kasus terpisah, dua pengedar berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari sejumlah pengguna yang terlebih dahulu tertangkap.

Pelaku pertama, Novin Bayu Saputra (28), warga Dusun Clumpring, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pengguna berinisial B (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo. Untuk mengelabui petugas, pil jenis LL yang diedarkannya disembunyikan di rangka atap kios pasar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, B mengaku mendapatkan 90 butir pil LL dari Novin dengan harga Rp300.000,” ujar Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (3/2/2025).

Kasus serupa juga terungkap di lokasi berbeda. Polisi mengamankan pelaku yang bernama Ardiantoro (30), warga Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku Ardiantoro ditangkap, setelah salah satu pengguna berinisial M.H kedapatan membawa dua butir pil Trihexyphenidyl. Dalam pemeriksaan, M.H mengaku mendapatkan obat tersebut dari Ardiantoro melalui transaksi di Pantai Teleng Ria sehari sebelumnya.

Dari tangan Ardiantoro, petugas menyita barang bukti berupa dua butir pil Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, satu bekas bungkus obat, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan, serta sebuah tas hitam. Kompol Pujiyono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Obat-obatan tersebut hanya boleh diedarkan melalui apoteker atau dokter yang berwenang. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengedarkannya secara ilegal di Pacitan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (end/kun)