Hoaks! Tautan kompensasi Rp1,5 juta bagi korban “blending” BBM

Hoaks! Tautan kompensasi Rp1,5 juta bagi korban “blending” BBM

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menarasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”

Namun, benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?

Unggahan yang menarasikan tautan kompensasi Rp1,5 juta bagi korban pertamax oplosan. Faktanya, tautan tersebut merupakan phising. (Instagram)

Penjelasan:

ANTARA membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah. Saat membuka tautan tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram. Tautan tersebut merupakan bentuk phising yang mencuri data pribadi.

Waspadai tautan phising yang disebarkan melalui sosial media maupun aplikasi perpesanan dengan narasi bahwa penerima pesan berhak menerima bantuan sosial. Pengirim pesan tersebut akan mengarahkan penerimanya ke sebuah tautan untuk memeriksa status bantuan sosial yang didapatkan.

Tim CSIRT Kota Tangerang menganalisa tautan yang dikirim di aplikasi perpesanan merupakan tautan phising. Alamat IP dari domain yang diperiksa terdeteksi sebagai malware.

Setelah memasukkan nama, nomor telepon dan klik tombol cek status, sebuah form tambahan yang meminta korban untuk memasukkan Kode OTP akan muncul.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025