Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Komisaris Utama Pertamina,
Basuki Tjahaja Purnama
alias
Ahok
, memastikan akan hadir memenuhi panggilan
Kejaksaan Agung
 pada Kamis (13/3/2025).
Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 
“Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.