Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol Dapat THR, Berapa Besarannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/
online
(
ojol
) memberikan tunjangan hari raya (
THR
) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi.
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek
online
, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir
online
,” kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin.
Lantas, berapa besarannya?
Kepala Negara mengungkapkan bahwa bonus atau THR harus berupa uang tunai.
Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir
online
yang aktif. Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus
part time
.
“(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek
online
(ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
“Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojol, kurir
online
, dan pekerja aplikasi
online
menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi
online
menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
“Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
Lily juga menyoroti perihal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.
Menurut dia, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.
Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek
online
ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
“Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini,” ujar Yassierli dalam siaran YouTube
Kompas TV
pada Selasa (3/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol Dapat THR, Berapa Besarannya? Nasional
/data/photo/2025/03/10/67cea2378184c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)