Perempuan Asal Klaten Bikin Investasi Bodong, Gondol Rp 60 Miliar dari Para Korban Regional 11 Maret 2025

Perempuan Asal Klaten Bikin Investasi Bodong, Gondol Rp 60 Miliar dari Para Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

Perempuan Asal Klaten Bikin Investasi Bodong, Gondol Rp 60 Miliar dari Para Korban
Tim Redaksi
 
KARANGANYAR, KOMPAS.com –
Seorang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berinisial PSA diamankan Satreskrim Polres
Karanganyar
, Senin (10/3/2025) malam.
Ia diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan
investasi bodong
dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar dengan ratusan korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono belum bisa memberikan banyak keterangan terkait penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tangkap, dan saat ini masih kami periksa untuk proses hukum selanjutnya,” kata Bondan di Polres Karanganyar, Selasa (11/3/2025).
Di tempat yang sama, Ajeng (41) asal Boyolali yang mengaku korban dari PSA mengatakan, ia telah menyetorkan uang senilai Rp 1,1 miliar untuk investasi.
Namun setelah menunggu beberapa bulan, tidak ada pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan.
“Sudah ada laporan, namun dalam waktu kurun 2022 usaha pelaku bledos dan banyak yang melaporkan, namun tidak ada satupun bisa yang menindaklanjuti alias stagnan,” kata dia.
Korban lain dari Kota Solo Lala (40) mengaku telah menyetor Rp 700 juta ke pelaku. Ia mengatakan jika proses investasi bodong yang dilakukan pelaku sudah hampir setahun belakangan dan tanpa hasil.
“Pelaku mencari trust kepada kami dengan menjalankan investasi lancar di awal-awal. Dengan ada profit bersama dengan jumlah sedikit, saat nominal besar pelaku melakukan aksinya,” ujar dia.
“Pelaku menawarkan kami, dengan kedok berbagai usaha termasuk usaha suaminya. Bentuknya uang Rp 700 juta, dan investasi hampir satu tahun, pada waktu itu sudah tiga bulan tidak berjalan,” lanjutnya dia.
Kuasa Hukum para korban, Asri Purwanti mengatakan, pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan berkedok arisan dan investasi bodong. Ia mengatakan, jumlah korban dari aksi pelaku mencapai ratusan orang.
“Total kerugian capai Rp 60 miliar, masing-masing kerugian yang diterima korban mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar,” kata Asri.
“Selama penipuan berlangsung, uang arisan dan investasi rupanya dipakai pelaku untuk foya-foya, kehidupan lifestyle, hingga saat ini tidak dilakukan pengembalian oleh pelaku sehingga pelaku dilaporkan,” ucap dia.
Asri menjelaskan awal kejadian pelaku menawarkan korban dengan arisan. Kemudian, Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dan arisan itu.
“Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa,” kata dia.
“Aksi pelaku pun sudah berlangsung bertahun-tahun hingga niat buruk pelaku dicium korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi akhir,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.