Satgas Pangan Polri Usut Minyakita Dijual Tidak Sesuai Takaran dan HET

Satgas Pangan Polri Usut Minyakita Dijual Tidak Sesuai Takaran dan HET

Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terkait temuan minyak goreng merek Minyakita yang dijual dengan volume kurang dari 1 liter dan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dengan isi produk tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.

Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.

Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku.

Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan investigasi produsen Minyakita lebih lanjut guna memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan serta untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.