Terungkap Penyebab Tewasnya Pria di Pulau Seram yang Picu Bentrokan Warga, 5 Orang Jadi Tersangka Regional 8 Maret 2025

Terungkap Penyebab Tewasnya Pria di Pulau Seram yang Picu Bentrokan Warga, 5 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

Terungkap Penyebab Tewasnya Pria di Pulau Seram yang Picu Bentrokan Warga, 5 Orang Jadi Tersangka
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Aparat Polres Seram Bagian Barat, Maluku, telah mengungkap penyebab kematian seorang warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, bernama Frenchy Patrouw (25).
Kematian korban yang terjadi pada Senin (3/3/2025) lalu memicu bentrokan antara warga Desa Nuruwe dan Desa Kamal.
Awalnya, polisi menyatakan bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa Frenchy Patrouw dibunuh.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menjelaskan bahwa penyebab kematian korban terungkap setelah hasil otopsi jasadnya dikeluarkan oleh pihak RSUD Piru.
“Dimana hasilnya keluar tiga hari setelah pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan dan bukan karena kecelakaan lalu lintas,” kata Dennie kepada wartawan pada Jumat (8/3/2025).
Dennie menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan yang komprehensif dengan memeriksa 15 orang saksi terkait kematian korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban tewas akibat
pembunuhan
. “Kami memastikan bahwa korban FP tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, namun akibat pembunuhan. Semua terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan 15 orang saksi, barang bukti, dan dikuatkan oleh hasil otopsi,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
Kelima tersangka diduga membunuh korban karena faktor dendam.
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru,” katanya.
Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, serta Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dennie juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat kedua desa yang tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, bentrokan antara warga Desa Kamal dan Desa Nuruwe terjadi pada Senin (3/3/2025), di mana kedua belah pihak saling serang menggunakan benda tajam dan memblokade ruas jalan Lintas
Pulau Seram
.
Bentrokan ini dipicu oleh kematian warga Desa Nuruwe di Desa Kamal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.