SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan Medan 7 Maret 2025

SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Maret 2025

SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com

Polrestabes Medan
memperkirakan,
SPBU Nagalan
, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, telah mengoplos pertalite dengan
bensin oktan 87
selama 8 bulan.
“Mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu sudah beroperasi selama 8 bulan,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Taryono menyebutkan, SPBU Nagalan memesan oktan 87 itu sebanyak 8 ton dalam sekali pengiriman.
Adapun, dalam seminggu, ada tiga kali pemesanan.
“Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan),” ucap Taryono.
Ada pun Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU memesan bensin ilegal itu dari seseorang berinisial MI melalui saluran telepon.
Lalu, Untung (58) selaku sopir mobil tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet menjemput bensin oktan 87 itu dari gudang yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).
Mobil tangki itu berplat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.
Edith menyampaikan, sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Taryono menambahkan, aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual lah dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.