Surabaya (beritajatim.com) – Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (AOPI) menggelar aksi protes terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas keputusan tidak menahan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, yang saat ini menjalani sidang kasus pemalsuan akta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
AOPI menilai Kejari Surabaya tidak bertindak tegas dalam kasus ini, mengingat ancaman pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Koordinator aksi, Abdussalam, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah menuntut Kejari Surabaya segera melakukan penahanan terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.
“Apalagi, ancaman pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Usai audiensi dengan Kejari Surabaya, AOPI mengaku belum puas karena tidak bertemu langsung dengan Kepala Kejari Surabaya atau Kasipidum dalam pertemuan tersebut.
“Kami merasa kurang puas dan kemungkinan dalam waktu yang dekat kita akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Abdussalam.
Selain menuntut penahanan terhadap terdakwa, AOPI juga berencana menggelar aksi lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang berikutnya berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya pada 2018 atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini naik ke tahap penyidikan, hingga akhirnya Dadang Koesboediwitjaksono ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. [uci/beq]
