Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah mempersiapkan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun telah ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pendanaan yang dapat diambil dari belanja tak terduga atau penjadwalan ulang program, besar gaji PPPK paruh waktu masih belum jelas dan masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN pada BKPSDM Bondowoso, M. Munir, menjelaskan bahwa sesuai keputusan Menpan RB dan surat sebelumnya, honor untuk PPPK paruh waktu akan dibayarkan minimal sesuai dengan besaran gaji saat mereka berstatus tenaga non-ASN.
Namun, Munir mengakui bahwa masih ada ketidakpastian apakah jumlah tersebut sudah cukup memadai.
“Kami juga kurang paham apakah besaran gaji tersebut cukup atau tidak. Yang penting, proses menuju PPPK penuh dan paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Munir, Selasa (18/2/2025).
PPPK paruh waktu menjadi opsi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk formasi PPPK penuh. Meskipun demikian, skema ini masih menunggu pemetaan jabatan yang nantinya akan diajukan ke Kemenpan RB setelah seleksi tahap kedua PPPK selesai pada Juli 2025.
Sementara itu, proses seleksi tahap dua masih berlangsung. Dari total 2.469 pelamar, sebanyak 2.113 orang dinyatakan lulus administrasi, sementara 356 lainnya tidak lolos. Pemerintah juga memberi masa sanggah bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam seleksi administrasi pada 19-21 Februari 2025.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, Pemkab Bondowoso berharap dapat mengakomodasi tenaga honorer yang statusnya masih belum jelas. Namun, kepastian mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait besaran gaji, menjadi perhatian yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat. [awi/beq]
