Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024. Dari total 418.431 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai 74%.
“Per hari ini, Kamis (6/3/2025), KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).
Perincian pejabat yang belum lapor LHKPN 2024:
1. Eksekutif: 81.344 dari total 333.734 wajib lapor
2. Legislatif: 9.104 dari total 20.752 wajib lapor
3. Yudikatif: 464 dari total 18.046 wajib lapor
4. BUMN/BUMD: 17.957 dari total 45.899 wajib lapor
KPK mengimbau seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN 2024 secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
“LHKPN yang telah dilaporkan akan diverifikasi sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.
KPK juga terus membimbing pengisian LHKPN di berbagai instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
Sebagai bentuk apresiasi, KPK mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 2024 tepat waktu.
