Polda Jatim Akan Panggil Pemkab Sidoarjo Terkait HGB 656 Hektar

Polda Jatim Akan Panggil Pemkab Sidoarjo Terkait HGB 656 Hektar

Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur berencana akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo guna mendapatkan informasi terkait kasus temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pemkab Sidoarjo guna mencari tahu rencana pengembangan yang berkaitan dengan wilayah HGB tersebut.

“Rencana akan secepatnya (pemanggilan). karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah sidoarjo saat itu,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Rencana pemanggilan Pemkab Sidoarjo dilakukan setelah pihak Polda Jatim memanggil 19 saksi atas kasus temuan HGB di laut Sidoarjo. 19 saksi yang dipanggil antara pihak perusahaan pemilik HGB, petani dan nelayan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga perangkat desa.

“Saksi yang diperiksa sudah ada 19 ya. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga,” imbuhnya.

Walaupun sudah memeriksa 19 saksi, pihak Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara HGB di laut Sidoarjo. Nantinya, setelah memeriksa pihak Pemkab Sidoarjo, penyidik Polda Jatim akan menggelar perkara kasus ini.

“Belum [ada tersangka], ini kita masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” kata dia.

Meski demikian, Deky mengatakan polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait HGB di laut tersebut. Ia berjanji akan terus mendalami kasus ini.

“Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kita dapatkan. Nanti kalau dalam termasuk proses sidik kita lakukan penyitaan , sementara kita dalami itu ya,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus temuan tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo mengejutkan berbagai pihak. Dari keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut HGB itu itu milik PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026. [ang/suf]