Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kendal, Tetap Boleh Buka Selama Ramadan

Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kendal, Tetap Boleh Buka Selama Ramadan

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemkab Kendal menerapkan aturan operasional bagi pelaku usaha selama Ramadan.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 500.13/26/DISPORAPAR tentang imbauan usaha pariwisata di Kendal selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Dimana isinya memperbolehkan tempat usaha buka mulai pukul 20.00 hingga pukul 00.00.

Tak hanya pemilik kafe, billiard, dan karaoke, aturan juga berlaku bagi pemilik usaha warung makan di tempat wisata maupun hiburan malam.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, terdapat pengecualian jam operasional untuk usaha warung makan maupun restoran, dengan catatan wajib menggunakan tirai penutup.

“Tetap boleh membuka warung makan asalkan harus ada tirai.”

“Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan, sudah ada aturan jam buka dan tutupnya,” katanya, Senin (3/3/2025). 

Agus menerangkan, nuansa Ramadan harus menjadi wadah toleransi beragama.

Di sisi lain, pihaknya juga tetap memperhatikan aspek ekonomi agar kebutuhan warga tetap tercukupi.

“Intinya, Ramadan ini harus saling menghormati.”

“Dan juga sudah kami berikan edaran itu untuk pelaku usaha baik itu wisata, warung makan, maupun hiburan,” jelasnya.

Agus pun mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Kendal saling menghargai dan menghormati, terhadap umat muslim yang saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa.

“Ibadah puasa ini setahun sekali, jadi harapannya semuanya untuk menghormati, toleransi terhadap warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” paparnya.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Kendal, Asroi Tohir juga mengajak seluruh umat agar saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Sehingga warga yang tengah menjalankan ibadah puasa, dapat menjalankannya dengan khusyuk.

“Ramadan itu adalah bulan mulia, oleh karena itu kepada siapapun supaya bisa menghormati.”

“Usaha apapun boleh, sepanjang muncul saling menghormati dan tetap toleransi,” tandasnya. (*)