Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby Medan 2 Maret 2025

Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        2 Maret 2025

Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, akan melaporkan polemik pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang, kepada Gubernur Sumut
Bobby Nasution
.
“Ya akan melaporkannya ke Pak Bobby, beliau pimpinan saya. Apa yang saya perbuat apalagi sudah viral, ya wajar lah saya melaporkan ke beliau. Saya akan melaporkan duduk permasalahan seperti apa,” kata Yuliani saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).
Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung oleh Dinas LHK Sumut bersama warga pada Minggu (23/2/2025).
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Yuliani dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara.
“Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang mengklaim memiliki lahan itu, melaporkan Yuliani ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP junto 406 KUHP.
Menanggapi laporan itu, Yuliani menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah benar-benar bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung,” katanya.
Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengeklaim bahwa lahan tambak seluas 40,08 hektar tersebut telah dimiliki kliennya sejak 1982 melalui mekanisme ganti rugi dari masyarakat.
Ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan baru diketahui masuk kawasan hutan lindung pada 2022.
Junirwan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan agar lahan tambak itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.
Ia juga menyesalkan tindakan Yuliani yang dinilainya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.
“Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya kita. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ada ribuan lembar, kerugian kecil Rp 300 juta,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar seng setinggi tiga meter itu berada sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekatnya, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.