Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 soal Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi – Page 3

Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023 soal Hukuman Mati yang Bisa Dikonversi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang berbeda dengan sebelumnya.

Salah satunya terkait hukuman pidana mati yang dapat berubah menjadi seumur hidup jika narapidana tersebut menunjukkan penyesalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menyampaikan soal perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif atau pembalasan menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” tutur Asep dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Dia menyebut, tujuan pemidanaan meliputi pencegahan, pemasyarakatan atau rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan bagi terpidana.

“Terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu seperti anak-anak, orang tua di atas 75 tahun, first offender, dan kondisi lainnya. Pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan pidana kerja sosial, sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat. Pidana mati merupakan jenis pidana paling berat,” jelas dia.

Tidak dipungkiri, pro dan kontra atas penerapan hukuman mati masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Beberapa pihak menganggap hal itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana.