Kepengurusan DPC Ikadin Berakhir, RAC Dimandatkan ke DPP

Kepengurusan DPC Ikadin Berakhir, RAC Dimandatkan ke DPP

Surabaya (beritajatim.com) – Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya periode 2016 – 2020 sudah berakhir. Untuk itu Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk kepengurusan yang baru harus mengacu pada mandat Dewan Pimpinan Pusat Ikadin.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Nomor: 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 tentang penjelasan atas berakhirnya masa kepengurusan DPC Ikadin Surabaya.

“Kami dari Tim Pemenangan Rekan Usman Effendi, S.H., M.H.,Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya masa bhakti 2025 – 2030, yang salah satu poin dari surat tersebut menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin, pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) bagi DPC yang telah berakhir kepengurusannya dilakukan oleh Penerima Mandat dari DPP Ikadin” maka menurut hemat kami atas dasar surat tersebut DPC yang telah berakhir kepengurusannya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan RAC untuk memilih Ketua DPC yang baru,” beber Daniel Lowu SH MH, selaku Ketua Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi), Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, kewenangan mutlak untuk melaksanakan RAC adalah Caretaker yang mendapatkan mandat dari DPP.
Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya atau Ketua DPC Ikadin periode 2016-2020, sudah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan RAC.

” Untuk itu kami perlu menyampaikan bahwa kami sangat keberatan atas informasi yang kami peroleh tentang adanya rencana Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) Ikadin Surabaya untuk memilih Ketua DPC Ikadin Surabaya masa Bhakti 2025 – 2030, oleh Ketua DPC Ikadin Surabaya periode 2016 – 2020.

Daniel menambahkan, apabila RAC tersebut dipaksakan untuk di laksanakan, maka tindakan itu sangat bertentangan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga Ikadin dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Nomor : 002/DPP IKADIN/II/2025, Perihal : Penjelasan Atas Berakhirnya Masa Kepengurusan DPC Ikadin, tertanggal 14 Februari 2025, dan tidak mencerminkan semangat kebersamaan dalam berorganisasi dan tidak memahami sendi-sendi organisasi.

“Seharusnya kita tetap menjaga apa yang sudah menjadi slogan kita yaitu Ikadin adalah organisasi perjuangan. Bahwa apabila ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan RAC DPC Ikadin Surabaya tanpa ada mandat dari DPP Ikadin, hal itu dipastikan bahwa RAC tersebut Illegal,” tegas Daniel.

“Bagaimana mungkin DPC Ikadin Surabaya yang sudah mati suri selama empat tahun melaksanakan RAC tanpa ada dasar dan landasan hukumnya.
Untuk itu di himbau kepada semua anggota Ikadin Surabaya untuk tidak memaksakan kehendak dengan menyelenggarakan RAC secara Illegal. Mari kita tunggu bersama, Mandat dan Petunjuk selanjutnya dari DPP untuk pelaksanaan RAC Khusus yang sah sesuai dengan AD/ART Organisasi,” tutupnya.

Sementara Hariyanto ketua DPC Ikadin Periode 2016-2020 tak merespon saat dikonfirmasi terkait mandat DPP Ikadin pusat yang melarang pelaksanaan RAC DPC Ikadin Surabaya. [uci/ian]