TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Peserta aksi yang mengatasnamankan Aliansi Pergerakan Indonesia menyegel pintu utama Kantor DPRD Kota Surakarta pada Kamis (27/2/2025) petang.
Penyegelan dengan spanduk yang diikat rafia bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel Karna Menghianati Rakyat’ itu dibentangkan dan diikat di kedua sisi gerbang pintu utama.
Aliansi dari gabungan BEM Solo Raya dan masyarakat itu semula tiba di Kantor DPRD pada Kamis (27/2/2025) sore.
Mereka berorasi dan menggelar teatrikal di depan kantor dewan.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pertama yang digelar pada Rabu (19/2/2025).
Dalam aksi pertama, mahasiswa meminta kepada dewan untuk menindaklanjuti surat tuntutan dalam kurun waktu 3 hari.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo beserta beberapa anggota dewan sempat menemui peserta aksi untuk menjelaskan terkait tindak lanjut tuntutan pada aksi pertama.
Akan tetapi peserta aksi menilai anggota dewan tidak menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, peserta aksi sepakat untuk menyegel kantor DPRD Kota Surakarta.
Koordinator Aksi, Syaiful menyampaikan, aksi kali ini bentuk konsekuensi yang diberikan atas janji dari dewan setelah aksi pertama.
Pihaknya menilai dewan tidak menjalankan tugasnya.
“Kami sudah menunggu tiga hari tidak ada kabar terbaru dari DPRD dan tidak ada itikad memberitahu kami.”
“Oleh karena itu di hari ini kami sepakat DPRD sudah tidak sesuai tugas dan pergerakannya.”
“Maka kami sepakat untuk menyegel gedung ini,” katanya.
Peserta aksi lainnya, Fahrian dari HMI Cabang Kota Surakarta menambahkan, penyegelan dilakukan hingga anggota dewan sadar dan melakukan perbaikan di internalnya.
Sementara itu, peserta aksi, Ridwanul Hidayat mengungkapkan, akan terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berusaha memenuhi tuntutan dari mahasiswa yang disampaikan saat aksi pertama.
Lantaran saat itu bertepatan pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta, terangnya, tidak bisa menerima peserta aksi, tapi ada perwakilan fraksi yang telah menerima mahasiswa.
Kemudian setibanya di Kota Surakarta, lanjut Budi, surat berisi tuntutan mahasiswa telah ditandatangani dan meminta Sekwan mengirimkan surat tersebut ke pusat.
“Dikirim ke Presiden RI dan DPR RI.”
“Dan itu tidak lebih dari yang diminta mahasiswa yang meminta 3 hari,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Sekwan dan telah berusaha menghubungi peserta aksi, tetapi tidak terhubung.
Kendati demikian, pihaknya yang jelas sudah meneruskan akan yang menjadi tuntutan mahasiswa mengingat isi tuntutan tersebut kewenangan berada di pusat.
“Karena keseluruhan dari tuntutan mahsiswa itu ranahnya pusat dan DPR RI.”
“Satu kaitannya banyak RUU yang dituntut.”
“Kemudian Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Budi.
Saat ditanya soal penyegelan, menurutnya itu bagian penilaian dari mahasiswa.
Namun secara prinsip, dewan telah menindaklanjuti apa yang diinginkan mahasiswa.
“Kami tidak mengingkari apa yang menjadi tugas kami, menerima aspirasi dari masyarakat,” pungkasnya. (*)
