Kuantan Singingi, Beritasatu.com – Peristiwa suami membunuh istri terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (20/2/2025).
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pelaku pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban Juniwarti (51) merupakan warga Perumahan Griya Lk III Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang, mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) kemarin. Korban ditemukan tewas dengan kondisi leher hampir putus. Korban diduga digorok oleh suaminya sendiri berinisial EA (48) yang juga seorang PNS.
“Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi leher nyaris putus telentang di lantai,” kata AKBP Angga tentang peritiwa suami membunuh istri, Rabu (26/2/2025).
Dijelaskan Angga, saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka pada daerah dagu, leher, jari-jari tangan kanan dan kiri. Selain itu ada memar pada kedua telapak tangan akibat kekerasan benda tumpul.
“Sebab korban meninggal akibat kekerasan tajam pada daerah leher yang memotong pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik daerah leher sehingga menimbulkan perdarahan masif. Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” ungkap Angga.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi inisial G (43). Dia mendapat laporan bahwa ada seorang warga yang sedang sekarat di rumahnya. Mendengar hal tersebut, G bersama beberapa tetangga lainnya segera menuju lokasi untuk memastikan keadaan korban.
“Sesampainya di lokasi, para saksi melihat kondisi korban dalam keadaan berlumuran darah telentang di lantai dengan wajah tertutup kain sarung. Melihat hal itu, saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi,” beber Angga tentang kasus suami membunuh istri itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Kuantan Singingi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yakni M dan Z. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial EA (48) sebagai terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak sekitar Sungai Singingi pada Rabu (26/2/2025). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Angga tentang kasus suami membunuh istri ini.
Akibat peristiwa suami membunuh istri tersebut, pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing. EA dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
