Magelang, Beritasatu.com – Hingga hari ketiga pelaksanaan pembekalan atau retret kepala daerah di Lembah Tidar, kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025), sebanyak 47 kepala daerah belum juga hadir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergabung, tetapi peserta yang datang terlambat tidak akan mendapatkan sertifikat lulus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai menghadiri pembekalan kepala daerah pada Minggu (23/2/2025) malam. Tito menegaskan para kepala daerah yang tidak hadir akan kehilangan momentum penting.
“Yang tidak datang, tidak gabung itu akan sulit sekali menemukan momentum seperti ini. Yang tidak datang akan menyesal sendiri, rugi sendiri,” ujar Tito.
Tito juga mengungkapkan dari 97 kepala daerah yang merupakan kader PDIP, hanya 51 orang yang hadir. Secara keseluruhan, jumlah kepala daerah yang mengikuti retret ini mencapai 503 orang.
Ia kembali menegaskan kegiatan retret kepala daerah ini bukan sekadar acara formalitas. Tito menegaskan kegiatan pembekalan ini menjadi program pemerintah yang dirancang untuk kepentingan para kepala daerah.
“Saya sudah sampaikan, partai itu hanya kendaraan. Partai memberikan restu untuk maju, tetapi kalau sudah menjadi kepala daerah bukan dipilih karena partainya, tetapi oleh rakyatnya. Oleh karena itu, kehadiran ini untuk rakyat,” tambahnya.
Menurut Tito, retret ini mendapat sambutan antusias dari peserta karena memberikan kesempatan untuk saling mengenal dan memperkuat jejaring antar kepala daerah.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan beberapa kepala daerah akan menyusul mengikuti retret. Namun, mereka hanya akan diberikan sertifikat sebagai peserta, bukan sebagai lulusan dengan penilaian penuh layaknya para kepala daerah yang mengikuti kegiatan ini dari awal.
“Silakan bergabung. Selain itu, kita juga berencana mengadakan retret khusus bagi 40 kepala daerah yang belum dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi atau pilkada ulang. Kita tunggu keputusan MK,” tutupnya.
