Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim tersebut dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim seteleah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejati Jatim.

“ Tadi malam langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 23.59 Wib,” ujar Kajati, Kamis dinihari (24/10/2024).

Rutan Kejati Jatim sendiri saat ini berkapasitas 90 orang. Dan saat ini sudah terisi 43 orang.

“ Dan sesuai SOP kami setiap tahanan baru harus diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegas Kajati.

Sebelumnya, Tim Kejagung melakukab penyitaan uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

Dari foto yang diperoleh beritajatim.com, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari apartemen hakim Heru Anindyo yang ada di jalan Tidar Surabaya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

“ Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

“ Saya Nggak tau,” ucapnya.

Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/aje]