Bawaslu Blitar Temukan Selisih Data Surat Suara di 19 Kecamatan

Bawaslu Blitar Temukan Selisih Data Surat Suara di 19 Kecamatan

Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan selisih data surat suara dalam rekapitulasi tingkat kota/kabupaten. Bahkan selisih surat suara ini terjadi di 19 dari total 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara digelar selama 2 hari. Pada hari pertama dibacakan rekapitulasi dari 14 kecamatan. Selanjutnya, di hari kedua dibacakan rekap dari 8 kecamatan.

Dari penyandingan data dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, ditemukan adanya selisih data surat suara di 19 kecamatan dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.

Ida mengatakan, selisih pada data surat suara ini dipastikan tidak berpengaruh terhadap jumlah suara yang diperoleh pasangan calon, baik itu Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati-Wakil Bupati Blitar.

“Hanya tiga kecamatan, Panggungrejo, Udanawu dan Wonotirto yang klir dari jumlah data surat suara, baik pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup),” kata Ida, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (5/12/2024).

Ida menjelaskan, selisih data surat suara ini terjadi karena human error pada saat setting packing surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Menurut Ida, KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat keputusan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.

“Secara kumulatif, data selisih surat suara untuk Pilgub kurang 121 surat suara, dan untuk Pilbup kekurangan 71 surat suara,” beber Ida.

Ida mengungkapkan, selain menyoroti faktor human error atau kesalahan petugas pada saat setting packing surat suara, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyayangkan ketidaktelitian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan kejadian khusus mengenai adanya selisih data surat suara yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Atas temuan tersebut, dalam rapat pleno Ida meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar menuangkan data selisih surat suara yang diterima KPPS dalam D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat Kabupaten sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koreksi atas selisih dalam berita acara D-Hasil.KWK tingkat Kecamatan. [owi/beq]