Pasuruan (beritajatim.com) – Pengamanan penyebar money politik yang terjadi di Kecamatan Rejoso sia-sia. Pasalnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat ini telah menghentikan kasus tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan bahwa hal tersebut tidak cukup bukti. Sehingga kasus money politik dan lima kasus lainnya dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
“Ada enam perkara yang masuk dan semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti. Ini dilakukan setelah pembahasan kedua bersama gakkumdu,” jelas Arie, Kamis (5/12/2024).
Keenam kasus tersebut diantaranya yakni pembagian uang dalam kampanye akbar di lapangan Martopuro yang dilakukan oleh paslon 01. Kemudian cabup Mujib yang menjanjikan sapi saat kampanye akbar dan pendukung paslon 02 yang membagikan sembako dalam acara santunan.
Dua kasus lainnya didapat dari vidio tiktok cabup Rusdi yang berisi janji untuk mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih. Semua kasus tersebut sudah dalam pembahasan dan melakukan serangkaian klarifikasi.
Sementara itu, Zahid Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya beserta personil Gakkumdu telah melakukan upaya proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur.
Melakukan registrasi perkara, klarifikasi hingga melakukan pembahasan akhir bersama untuk menentukan status perkara.
“Kami melakukan pembahasan kedua dari 6 perkara yang dilaporkan dan temuan. Kami mengundang pihak-pihak termasuk saksi ahli yang telah dicantumkan dalam laporan untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Bawaslu bersama Polres Pasuruan Kota telah mengamankan empat orang yang tertangkap tangan menyebarkan selembaran amplop untuk memilih salah satu calon. Saat diamankan keempat orang yersebut masih menyimpan 290 amplop yang berisi Rp 20 ribu tiap amplopnya.
Sementara itu total amplop yang di bawa sebelumnya yakni sekitar 1.647 amplop dan sudah dibagikan sebanyak 1.358 amplop. Saat diamankan keempatorang tersebut mendapatkannya melalui salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Laily Qomariah yang berasal dari PKB. (ada/ted)
