Kapan Batas Waktu untuk Bayar Utang Puasa? Begini Penjelasannya

Kapan Batas Waktu untuk Bayar Utang Puasa? Begini Penjelasannya

TRIBUNJAKARTA.COM – Umat Islam yang memiliki utang puasa pada Ramadan sebelumnya, wajib untuk membayar dengan qadha puasa.

Qadha puasa tersebut dilakukan sesuai dengan jumlah hari dimana ia tidak berpuasa.

Lantas, kapan aturan batas waktu untuk membayar utang puasa tersebut?

Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai batasan waktu untuk membayar utang puasa.

Dihimpun dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama, Syekh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan.

Artinya qadha puasa dapat dilakukan kapan saja asalkan di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.

Diantaranya seperti saat hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadan.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juga disebutkan bahwa membayar utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan, atau tahun-tahun berikutnya. 

Namun Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287) mengatakan, batas waktu qadha puasa menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Adapun terkait aturan dalam membayar utang puasa, terdapat perbedaan kewajiban berdasar penyebab ia tidak berpuasa.

Apabila hingga datang Ramadan selanjutnya ia belum juga membayar utang puasa karena tidak memiliki kesempatan untuk membayar misalnbya karenan alasan uzur seperti sakit-sakitan hingga tidak mampu berpuasa, hamil atau menyusui, maka ia berkewajiban untuk mangqadha puasa tersebut tanpa hareus membayar fidyah.

Namun apabila seseorang terlambat mengqadha puasa sampai datang Ramadan berikutnya hanya karena lalai padahal mempunyai kesempatan untuk melaksanakannya, ia wajib qadha puasa sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan sebelumnya.

Kedua, ia juga wajib membayar fidyah sebagai denda kelalaian tersebut.

Fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang tidak terlaksana. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram beras atau 543 gram gandum.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.