Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin menyaksikan fenomena hakim Tanah Air, yang menurut dia memiliki kualitas hidup rendah. Prabowo menjanjikan bonus dan tunjangan baru bagi para hakim.

Hal itu diucapkannya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Prabowo mengatakan, beban kerja para hakim saat ini sangat berat sebab rakyat bergantung kepada putusan-putusan mereka. Namun, hak kualitas hidup berbanding terbalik dengan kewajiban hakim-hakim dalam negeri.

“Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengeklaim telah beberapa kali mengajukan usulan pengadaan bonus atau tunjangan, demi memenuhi hajat hidup layak para hakim.

“Itu berapa kali saya ajukan, beberapa kali ada pakar yang mengatakan Pak sebenarnya begini sebenarnya begitu, tapi hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” ujar dia.

Terutama, karena Prabowo mengaku mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas.

Prabowo lantas guyon, ia sedang Menteri Keuangan (Menkeu) supaya bisa segera menambah tunjangan yang dimaksud.

“Banyak hakim kita masih kos (indekos), ini tidak boleh terjadi,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra.

“Menteri keuangan enggak di sini,” ujar dia lagi.

Pengawas Hakim Kena Efisiensi

Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto terancam berdampak pada kinerja dari lembaga yang mengawasi hakim. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial atau yang disingkat KY.

Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan efisiensi tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hanya ada 16 lembaga yang anggarannya tidak dikurangi yakni BPK, MA, Kejaksaan, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, PPATK, BIN, MK, KPK, Badan Gizi Nasional, Kemekopolkam, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Komisi Yudisial terancam terganggu karena efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo. Pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan dari lembaga yang dibuat pada 13 Agustus 2004 tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2024.

“Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025 termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” kata anggota KY, Siti Nurdjanah, kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

Penegakan KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman pengawasan para hakim. Komisi Yudisial tak sendirian, Mahkamah Agung ikut menjadikannya pedoman mengawasi hakimnya.

“Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” ujarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News