Pengecer di Bekasi Tolak Jadi Subpangkalan Gas 3 Kg karena Menyulitkan Megapolitan 18 Februari 2025

Pengecer di Bekasi Tolak Jadi Subpangkalan Gas 3 Kg karena Menyulitkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

Pengecer di Bekasi Tolak Jadi Subpangkalan Gas 3 Kg karena Menyulitkan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Sejumlah pengecer gas 3 kg di Bekasi menolak untuk beralih menjadi subpangkalan sebagaimana mandat pemerintah agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Mereka menilai bahwa menjadi subpangkalan akan menambah beban dan kesulitan dalam operasional sehari-hari.
“Sebenarnya menjadi subpangkalan gas 3 kg itu agak ribet dan menyusahkan bagi saya,” ungkap Fariz (30), salah satu pengecer kepada
Kompas.com
pada Selasa (18/2/2025).
Meskipun syarat subpangkalan dapat dipenuhi secara
online
, Fariz mengaku keberatan untuk bertransformasi menjadi subpangkalan karena memerlukan modal yang besar.
“Bagi pengecer, menjadi subpangkalan itu agak berat,” ujar dia.
Fariz pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan agar pengecer tidak berubah menjadi subpangkalan.
“Saya mohon agar seperti ini saja tetap menjadi pengecer,” tegasnya.
Senada dengan Fariz, Siti Marwati (34), pengecer lainnya, juga mengungkapkan keraguannya untuk menjadi subpangkalan.
“Saya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jika lebih banyak menyusahkan, saya enggak mau,” ujarnya.
Siti beranggapan bahwa menjadi subpangkalan akan menambah modal yang dibutuhkan.
Ia juga menyatakan, jika modal yang dibutuhkan terlalu besar, proses pergantian ini akan menjadi rumit.
“Karena yang awalnya tidak dipikirkan dan diperhitungkan dalam modal, tapi dengan menjadi subpangkalan, hal-hal itu diperhitungkan,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan, bagi para pengecer yang selama ini menjual gas 3 kg, bisa mendaftar menjadi subpangkalan agar bisa tetap menjual gas bersubsidi tersebut. Pengecer yang mendaftar harus memiliki izin usaha.
Pengecer juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengecer harus membuat membuat akun pada sistem
Online Single Submission
(OSS). Pengecer juga harus memiliki data usaha, data pemiliki, dan data keuangan yang lengkap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.