Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah ditetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa, namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan jumlah kerugian negara.
“Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (31/10/2024).
Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai lebih dari Rp96,5 miliar itu, penyidik Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejati Jatim.
Dalam kasus tersebut lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito, ditetapkan tersangka pada Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, dua perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).
Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum.
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kepala desa, total uang yang terkumpul yang dijadikan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. [lus/suf]
