Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Militer II-08 hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh prajurit TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak. Agendanya adalah pemeriksaan enam saksi.

“Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari korban Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan, yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

Dilansir dari Antara, sidang penembakan bos rental dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya, sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya.

Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan dan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar di rest area kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sertu Rafsin Hermawan.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Selain pasal penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap bos rental Ilyas Abdurrahman.