Sebelum Beraksi, Perampok Lansia di Bekasi Survei Rumah Korban Megapolitan 17 Februari 2025

Sebelum Beraksi, Perampok Lansia di Bekasi Survei Rumah Korban 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

Sebelum Beraksi, Perampok Lansia di Bekasi Survei Rumah Korban
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga perampok yang membunuh seorang lansia bernama Bimih (71) di Bekasi terlebih dahulu mensurvei rumah korban sebelum melancarkan aksinya bersama dua rekan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, mereka yang survei terlebih dahulu ke lokasi adalah DA alias M (27), AG alias T (30) dan MR (25).
Peristiwa bermula saat DA tengah berada di rumahnya bersama AG dan MR di Kampung Teluk Ambulu, Jayalaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Saat itu, DA bercerita kepada MR dan AG bahwa ada warung kelontong milik nenek-nenek yang tinggal seorang diri.
Berangkat dari informasi itu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah pemilik warung kelontong sekaligus korban bernama Bimih dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit.
Sebelum tiba di tempat kejadian perkara (TKP), MR dan AG menurunkan DA di depan gang dekat warung kelontong Bimih.
“Setelah MR dan AG tiba di warung korban, mereka masuk ke warung untuk melihat situasi warung sambil membeli rokok,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
Setelah membeli rokok, MR dan AG menjemput DA dan kembali ke rumah.
Setelah beberapa hari atau Minggu (9/2/2025) pukul 17.00 WIB, MR bersama AG tiba di rumah DA untuk menjalankan aksi perampokan di warung kelontong milik Bimih.
Tidak lama kemudian, RY alias A alias T (20) juga tiba di rumah DA. Ke-4 pelaku menuju tanggul air Toang yang berjarak 500 meter dari TKP. Di sana, mereka menunggu DA menjemput NM (31) yang turut terlibat dalam aksi perampokan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, AG terlebih dahulu tiba dan menyelinap masuk ke dalam rumah korban setelah diantar oleh RY.
Satu jam kemudian, MR tiba dan menyelinap ke dalam rumah korban usai diantar NM. Namun, MR menyelinap ke dalam rumah korban dibantu oleh NM yang berpura-pura membeli.
“Pada saat korban melayani saudara NM, saat itulah MR langsung masuk ke dalam warung dan langsung masuk ke rumah serta naik ke lantai dua yang mana tangganya persis setelah pintu masuk rumah,” ungkap Wira.
MR dan AG pun bersembunyi di lantai dua rumah korban untuk mengawasi Bimih.
Saat tengah malam atau Senin (10/2/2025) pukul 00.25 WIB setelah korban tertidur lelap, MR dsn AG turun ke lantai satu untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) Closed Circuit Television (CCTV) agar aksi perampokan ini tidak ketahuan.
Hanya saja, Bimih tiba-tiba terbangun dari tidurnya.
“Korban teriak, ‘maling! maling!’. Kemudian MR dan AG menutup mulut korban dan mengi yang dengan kain. Namun, korban masih teriak,” ujar Wira.
Dengan pikiran singkatnya, AG dan MR kembali menutup mulut Bimih dan mencekik korban hingga tewas
“MR dan AG mengambil uang korban sebesar Rp 11 juta dan handphone beserta boksnya milik korban,” ucap dia.
“Pukul 01.10, MR dan AG dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk kabur,” tambah dia.
Kini, ke-5 pelaku telah ditangkap di lokasi yang berbeda.
MR dan AG ditangkap di Desa Talok, Kresek, Kota Tangerang pada Rabu (12/2/2025) pukul 14.10 WIB.
Sedangkan DA, NM, dan RY ditangkap di Pakisjaya, Karawang, Jaw Barat, Kamis (13/2/2025) pukul 11.20 WIB.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.