Blitar (beritajatim.com) – Hingga akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar belum menentukan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025. Pemkab Blitar hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono. Menurut Tavip hingga saat Pemkab Blitar masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat yang selanjutkan akan digunakan rujukan pembahasan dengan dewan pengupahan.
Tentunya dengan kondisi tersebut, para buruh di Kabupaten Blitar tengah bertanya-tanya. Mayoritas buruh pun tentu berharap UMK Kabupaten Blitar 2025 bisa meningkat sehingga kesejahteraan mereka bisa tercapai.
“Update UMK ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat karena kemarin kita sudah mendapatkan surat nanti kita menyesuaikan surat yang dari pusat itu turunnya nanti kita menyesuaikan,” ungkap Tavip Wiyono, Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024).
Diketahui UMK Kabupaten Blitar tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.256.050. Jumlah tersebut naik sekitar 1,85 persen atau selisih sekitar Rp 40.978 jika dibanding UMK tahun 2023.
Terkait UMK Kabupaten Blitar tahun 2025, Disnaker Kabupaten Blitar masih enggan berspekulasi. Pasalnya hingga saat ini belum dilakukan pembahasan soal besaran UMK tahun 2025. “Belum (menentukan besaran UMK) itu nanti kita rapatkan dengan dewan pengupahan itu menunggu turunnya surat tersebut,” tegasnya.
Nantinya sudah dirapatkan dengan dewan pengupahan, besaran UMK Kabupaten Blitar tahun 2025 bakal diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran usulan UMK tersebut nantinya bakal dibahas lagi dan disahkan oleh Pemprov Jatim. “Dan itu nanti yang menentukan adalah provinsi kita mengusulkan angka UMK tapi yang menetapkan provinsi,” tandasnya. (owi/kun)
