Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara
Hotman Paris
Hutapea dikabarkan akan datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi terkait laporan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) terhadap pengacara
Razman Nasution
.
“Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri, Hari Senin 17 Februari 2025,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Hotman akan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi atas pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution Megapolitan 16 Februari 2025
/data/photo/2025/02/10/67a94729c7d61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)