Jabar Ekspres – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi mendorong pemerintah bersikap tegas terhadap Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojong diduga tak merealisasikan beberapa program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Kasus ini terungkap setelah Badan Permusyawaran Desa (BPD) Bojong serta masyarakat menggelar rapat terbuka pada Januari 2025 lalu. Mereka juga mendesak Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat dipecat dari jabatannya.
“Ini harus menjadi perhatian khusus. Pemerintah harus bersikap tegas,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Wujud keseriusan penanganan polemik dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong. Sandi mengaku sudah menggelar rapat bersama perwakilan Forum Peduli Masyarakat Desa Bojong yang berlangsung pada 11 Februari 2025 lalu.
Rapat mendengar pendapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, yang sebelumnya sudah memeriksa Kades tersebut.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, dan saya secepatnya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ke depan Bupati definitif harus bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
“Memang, proses ini sudah kita jalani terkait aduan atau laporan tentang penyelenggaraan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, serta beberapa program yang belum terlaksanakan,” sambung politisi PKB itu.
Atas kasus ini, Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten Daerah, DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga.
“Hal ini mengingat Camat Rongga telah memberikan peringatan sebanyak sembilan kali kepada Kepala Desa Bojong melalui surat resmi terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan,” tambahnya.
“Setelah rapat lanjutan tersebut, Komisi I akan mengeluarkan nota komisi yang akan disampaikan kepada bupati definitif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman mengatakan masyarakat Desa Bojong kecewa atas pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
Ketidakpuasan warga berujung pada permintaan agar Kades Bojong diberhentikan, dengan alasan terdapat 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta.Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.
