Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB “Kabur” dari Pintu Belakang Kejati NTB
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com –
Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) keluar dari pintu belakang usai diperiksa aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Kamis (13/2/2025).
Pemeriksaan ini digelar terkait kasus
dugaan korupsi
aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (
NCC
).
Terpantau, TGB keluar melalui pintu belakang gedung Kejati pada pukul 20.06 Wita dengan mobil yang sudah siap meninggalkan lokasi. Namun tidak diketahui sejak pukul berapa dia menjalani pemeriksaan.
Saat dipanggil untuk dimintai tanggapannya, mobil tersebut dengan cepat bergegas, “kabur” meninggalkan kejaran para wartawan yang sudah menunggu di depan.
Diketahui, TGB mengenakan Toyota Fortuner hitam dengan nomor DR 1676 BW, yeng merupakan mobil istrinya, Erica Lucyfara.
Tidak hanya itu, saat meninggalkan tempat pemeriksaan, terlihat Kasidik Kejati NTB turut mendampingi mantan Gubernur NTB dua periode tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS, sempat mengatakan Kejati memang sudah melayangkan surat panggilan kepada TGB.
“Pasti akan diperiksa. Sudah melayangkan surat panggilan,” kata Hindra.
Hindra mengungkapkan alasannya memeriksa TGB karena secara administrasi dia merupakan pemegang kekuasaan dan memiliki kewenangan terkait penempatan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak lain.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza, dan Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC, di mana Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
Berdasarkan perhitungan auditor, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 15,2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi NCC, TGB "Kabur" dari Pintu Belakang Kejati NTB Regional
/data/photo/2025/02/13/67ade908943bc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)