Polisi Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Laptop Sekolah Dasar di Gresik

Polisi Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Laptop Sekolah Dasar di Gresik

Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Achmad Revly Andrew Hehanusa (19) pelaku spesialis pencuri laptop sekolah dasar (SD) asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik, tidak menunjukkan kesedihan atau penyesalan sama sekali. Pemuda lulusan SMA itu diamankan polisi usai mencuri 4 unit laptop milik SDN 73 Gresik.

Terungkapnya kasus pencurian ini bermula ada laporan dari pihak SDN 73. Empat unit laptop yang ditaruh di ruang kepala sekolah hilang dicuri orang.

“Kejadian itu diketahui dilaporkan salah satu saksi seorang guru pagi hari kemarin (9/11). Saat itu, saksi melihat pintu ruang kepala sekolah yang biasanya digembok, atau terkunci ternyata kuncinya dirusak,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu (10/11/2024).

Mengetahui kunci gembok dirusak kemudian pintunya terbuka lanjut Andik, selanjutnya kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Cerme.

Petugas piket yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Kemudian meminta saksi mengecek di dalam ruangan, dan benar. Ada 4 buah laptop milik sekolah telah hilang diduga terjadi pencurian.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. Anggota kami di lapangan mendapat informasi dari masyarakat di daerah Benowo Surabaya ada orang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang hendak menjual barang hasil curiannya berupa laptop,” urainya.

Dari informasi itu kata Andik, anggotanya menuju ke lokasi dan menemui terduga pelaku kemudian mengecek laptop yg akan dijual tersebut, ternyata milik sekolah SDN 73 Gresik.

“Sewaktu diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui laptop tersebut didapat dari hasil mencuri di SDN 73,” katanya.

Pelaku mengakui menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat pagar besi sekolah. Kemudian pelaku dengan menggunakan alat besi untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah lalu mengambil barang curiannya.

“Pelaku mengakunya seorang diri saat mencuri 4 unit laptop. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dijebloskan di penjara dan dijerat pasal pasal 363 KHUP,” pungkas Andik. [dny/aje]