Sebelumnya, sertifikat rumah bisa disebut menjadi salah satu barang mewah yang dimiliki masyarakat. Namun, praktik pengembang atau developer nakal dituding menyebabkan tak terbitnya sertifikat rumah dalam waktu lama, meski cicilan sudah dilunasi.
Praktik developer nakal sudah menjadi sorotan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Data yang dikumpulkan menunjukkan ada 4.000 developer nakal yang membuat 120.000-an sertifikat rumah tak terbit pada 2019.
Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) turut buka suara terkait hal tersebut. Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah mempertanyakan kategori developer nakal yang disangkakan tersebut.
“Kategori nakal seperti apa yg disampaikan sampai sekarang saya belum paham,” kata Junaidi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, jika persoalannya adalah sertifikat kepemilikan rumah, maka tanggung jawabnya tak hanya ada di pengembang. Tapi ada pula pihak perbankan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga notaris.
“Jika ada permasalahan sertifikat yang belum terselesaikan tentunya Bank, ATR/BPN, pengembang dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memprosesnya, duduk bareng untuk mendiskusikan, saya yakin ada jalan keluarnya,” beber dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5131933/original/097180800_1739432253-IMG-20250213-WA0106.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)