Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

Kediri (beritajatim.com) – Empat perampok minimarket di Kota Kediri berhasil diringkus polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melawan.

Mereka, AV (28), YY (27), DA (22) dan WS (20) dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota usai merampok minimarket di Jl. Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Minggu (3/11/2024) lalu. Keempat pelaku ditangkap dari wilayah Nganjuk.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, mereka sudah dua kali beraksi di wilayah Jombang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan air softgun. Peralatan itu untuk mengancam korban agar membuka brankas penyimpanan uang.

“Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah,” kata AKBP Bramastyo Priaji, pada Senin (11/11/2024).

Setelah berhasil merampok minimarket di Kota Kediri, pelaku kabur ke Nganjuk. Namun pelarian mereka berhasil diketahui oleh petugas.

“Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengatakan, satu pelaku diamankan di Jalan Raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tiga lainnya di rumah masing-masing.

“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah kediri kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” katanya.

Keempat tersangka nekat melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini mereka dijerat dengan pasa 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [nm/kun]