Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri memberi sinyal akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara kasus pagar laut Tangerang.
“Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menjelaskan dalam gelar perkara tersebut sejumlah barang bukti yang disita bakal dicocokkan dengan keterangan saksi. Kemudian akan ditentukan ada tidaknya tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” ujarnya.
Djuhandani menambahkan warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten telah menjadi korban pencatutan KTP hingga menyebabkan terbitnya SHM dan SHGB di lokasi pagar laut. Mereka tidak tahu identitasnya dicatut oleh oknum yang mengurus SHM dan SHGB tersebut.
“Seluruh lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Dan kita, makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik,” ungkapnya.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sekitar 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
