Jadwal Bus SIM Keliling Bandung Hari ini Rabu, 12 Februari 2025

Jadwal Bus SIM Keliling Bandung Hari ini Rabu, 12 Februari 2025

JABAR EKSPRES – Buat warga Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, nggak perlu bingung, kini kamu bisa memperpanjang SIM dengan lebih praktis melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Supaya nggak ketinggalan, berikut jadwal lengkap lokasi Bus SIM Keliling hari ini Rabu, Februari 2025.

Baca juga : Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Bandung

Bus 1

Rabu, 12 Februari 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)

Bus 2

Rabu, 12 Februari 2025: Ubertos (Jl. AH Nasution, Bandung)

Alternatif Perpanjangan SIM Selain di Bus Keliling

Kalau jadwal atau lokasi bus keliling nggak cocok dengan rencana kamu, tenang aja! Kamu juga bisa memperpanjang SIM di beberapa lokasi berikut:

Metro Indah Mall (MIM) – Lantai 1 Blok FF, Jl. Soekarno-Hatta, Kota BandungMal Pelayanan Publik Kota Bandung – Jl. Cianjur No. 34, Kota BandungSatpas Polrestabes Bandung – Jl. Jawa, Kota Bandung

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan SIM C. Jangan sampai datang kesiangan ya!

Baca juga : Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, pastikan kamu sudah memenuhi syarat berikut:

SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional.Disarankan untuk memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis agar tidak terhambat.Peserta perpanjangan SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.Jika SIM sudah kadaluarsa, kamu harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP.Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB.Wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus mencantumkan kondisi kesehatan seperti tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang sesuai dengan ketentuan PERKAP No.9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.