Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian kontributor daerah mereka akibat kebijakan efisiensi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Eva Monalisa menyatakan dukungannya terhadap pegawai kontributor RRI dan TVRI yang terdampak.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dilakukan. Tapi kami meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin. Kami meminta ada kepastian kompensasi yang layak bagi kontributor yang terkena PHK baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain,” kata Eva dalam keterangan diterima, Selasa (11/2/2025).
Eva mengamini, PHK karyawan merupakan hal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kendati demikian PHK harus dilakukan dengan pertimbangan manusiawi, contohnya adakan semacam Latihan keterampilan bidang lain agar bisa menjalani proses transisi.
“Kontributor yang terdampak PHK dapat menerima pelatihan atau program transisi sehingga memiliki kesempatan untuk beralih ke pekerjaan lain dalam industri penyiaran atau sektor terkait,” saran Eva.
Selama ini, lanjut Eva, kontributor adalah bagian penting dalam keberlangsungan RRI dan TVRI dalam penyebaran informasi ke berbagai daerah di Indonesia. Meski kontributor berstatus tenaga lepas yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), maka hal itu menjadi rentan terkena efisiensi ketika terjadi situasi pemangkasan anggaran.
“Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN tapi mereka memainkan peran vital dalam memproduksi berita, peliputan di daerah,” tegas Eva.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2908517/original/000228200_1568202001-20190911-Kiprah-Radio-Nasional-Bertahan-di-Zaman-Digital-IQBAL-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)