Awasi Perdagangan Aset Kripto, OJK Fokus pada Perlindungan Investor dan Tata Kelola

Awasi Perdagangan Aset Kripto, OJK Fokus pada Perlindungan Investor dan Tata Kelola

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah perubahan penting dalam mekanisme listing dan regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan tata kelola pasar, serta memastikan transparansi dan keberlanjutan pasar kripto di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, mekanisme listing kini menjadi kewenangan bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Bursa kripto akan memiliki peran utama dalam melakukan kurasi validitas aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Sementara itu, OJK akan memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan transparansi,” kata Hasan dalam acara Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahunan (PIJTK), di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan kini ditetapkan oleh bursa kripto, dengan evaluasi minimal satu kali setiap tiga bulan. Saat ini, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) menjadi satu-satunya bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan OJK setelah sebelumnya beroperasi di bawah pengawasan Bappebti.

Terdapat 1.396 aset kripto dalam daftar whitelist yang sebelumnya ditetapkan oleh Bappebti dan masih dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun, setiap aset harus memenuhi kriteria ketat sesuai Pasal 8 POJK 27/2024, di antaranya berbasis distributed ledger technology (DLT) yang dapat diakses publik, memiliki utilitas atau didukung aset dengan nilai ekonomi jelas, dapat ditelusuri serta tidak memiliki fitur anonimitas, dinyatakan layak berdasarkan evaluasi bursa kripto, dengan melibatkan pedagang sebagai bagian dari ekosistem.

Terkait dengan kemungkinan listing aset kripto internasional, Hasan menjelaskan aset kripto asing tetap bisa masuk ke pasar domestik dengan mengajukan permohonan ke bursa kripto Indonesia. Permohonan ini akan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dengan penilaian berkala untuk memastikan kesesuaiannya.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun regulasi baru untuk penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto baru, yang ditargetkan terbit pada 2025. Aturan ini bertujuan membuka peluang tokenisasi aset nyata dan mendukung proyek ekonomi riil yang dapat memberikan manfaat bagi industri keuangan digital.