Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap judi online (Judol) terus digaungkan oleh aparat penegak hukum. Tak mau main-main, polisi meringkus tersangka Abdul Hamid (35) warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, yang kepergok asyik bermain judol.

Tersangka tak berkutik saat polisi mengamankan Abdul Hamid di warung kopi. Tepatnya di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota di lapangan.

“Saat patroli, anggota kami menerima informasi adanya aktivitas judi online di warung kopi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka sedang asyik bermain judi melalui ponsel,” tuturnya, Selasa (12/11/2024).

Andik menambahkan, dari tangan tersangka juga disita satu buah ponsel serta transaksi senilai Rp150 ribu sebagai modal awal bermain judi online. “Modus yang dilakukan tersangka adalah bermain game judi online jenis Mahjong Ways 1 di situs online,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Warga Balongpanggang itu juga dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian online. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” urainya.

Perwira pertama Polri ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini semakin marak.

“Judi online sangat berbahaya, karena mudah diakses dan sering kali membuat pelakunya kecanduan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. [dny/suf]