Hukum Sulam Alis dalam Islam Menurut Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Hukum Sulam Alis dalam Islam Menurut Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Jakarta, Beritasatu.com – Sulam alis menjadi tren kecantikan yang semakin populer di kalangan wanita. Teknik ini diklaim dapat memberikan tampilan alis yang lebih rapi, natural, dan tahan lama. Namun, dalam Islam, segala bentuk modifikasi tubuh harus mempertimbangkan hukum syariat.  

Sulam alis adalah tindakan menebalkan alis menggunakan jarum yang memasukkan tinta atau pigmen di lapisan kulit. Hal ini mirip dengan tato, meski sifatnya semi permanen. Namun, dari perspektif Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan hukum sulam alis.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai sulam alis? Apakah termasuk dalam kategori yang diperbolehkan atau justru dilarang? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum sulam alis dalam Islam.

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Dalam Islam, tindakan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan adalah terlarang. Larangan ini berdasarkan pada ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang memperingatkan umat Islam untuk tidak melakukan perubahan pada tubuh, kecuali untuk kebutuhan kesehatan atau kemaslahatan tertentu. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tiin: 4).

Ayat ini mengingatkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk terbaik, sehingga mengubah bentuk alis tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bersyukur atas karunia Allah.

Para ulama menyepakati bahwa tindakan mencukur atau menghilangkan alis, lalu menggantinya dengan sulam alis, termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan medis.

Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Dalam surah An-Nisa ayat (119), Allah berfirman tentang setan yang akan menyesatkan manusia:

وَلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

“Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa: 119).

Dilansir dari Islam Question and Answer, ulama tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini merujuk pada tindakan-tindakan seperti tato, yang merupakan perubahan pada ciptaan Allah. Sulam alis, karena melibatkan penusukan jarum dan memasukkan pigmen ke kulit, termasuk dalam kategori ini.

Selain itu, Rasulullah SAW juga melaknat perempuan yang mencukur alisnya atau meminta orang lain melakukannya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:

“Allah melaknat perempuan yang mencukur alisnya dan orang yang meminta untuk dicukur alisnya, serta orang yang mentato dan meminta ditato” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang mengubah ciptaan Allah untuk tujuan kosmetik adalah haram.

Tren kecantikan seperti sulam alis yang dilakukan hanya untuk tujuan kecantikan tergolong sebagai tindakan haram dalam Islam. Hal ini karena tindakan tersebut mengubah ciptaan Allah dan melibatkan proses yang mirip dengan tato yang dilarang dalam agama.

Sebagai alternatif, menggunakan riasan sementara tanpa perubahan permanen masih diperbolehkan dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Sulam alis, meskipun memberikan tampilan yang lebih rapi dan tahan lama, tetap harus ditinjau dari segi hukum Islam. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan, mayoritas ulama menggolongkan sulam alis sebagai tindakan yang dilarang karena termasuk dalam mengubah ciptaan Allah.