Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi Megapolitan 10 Februari 2025

Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bocah berinisial AAH (8) menjadi korban penjambretan oleh dua pria, yakni FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
Aksi ini bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
Tanpa berpikir panjang, KK mengiyakan permintaan temannya itu. Keduanya pun janjian bertemu di Pondok Cina, Beji, Depok.
Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B yang mengemudikan sepeda motor.
Sementara, KK akan mengambil ponsel milik korban ketika mereka beraksi.
KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan.
“Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Karena saudara I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
Saat itu, KK langsung memberitahu B adanya target. Keduanya lantas memutar balik.
“Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik
handphone
tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
AAH yang terkejut langsung jatuh tersungkur dari sepedanya.
Sementara, kedua pelaku meninggalkan korban sambil tertawa. KK dan B pun langsung melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
Dalam pelariannya, pelaku menggadaikan ponsel milik B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan harga Rp 700.000.
“Hasil daripada menggadaikan
handphone
tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira.
Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat.
Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023 dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.