Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya Pasal 228A, memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat yang disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut Dasco, revisi Tatib DPR tersebut hanya bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan lembaganya melalui evaluasi pejabat.
“Kami sudah menjelaskan bahwa revisi Tatib DPR ini tidak mengarah pada pencopotan pejabat. Perubahan ini bersifat internal dan hanya bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR agar lebih efektif,” ujar Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dasco menegaskan bahwa poin utama dalam revisi Tatib DPR adalah memberikan saran atau rekomendasi kepada instansi atau lembaga terkait berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Keputusan akhir atas rekomendasi tersebut sepenuhnya berada di tangan instansi terkait, termasuk presiden, karena sifat rekomendasi tersebut tidak mengikat secara hukum.
“Rekomendasi ini tidak mengikat. Kami hanya memberikan masukan kepada pemerintah atau institusi terkait untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan langkah yang mereka anggap perlu,” jelas Dasco.
Ia juga mengaku heran mengapa revisi Tatib DPR dikaitkan dengan kewenangan DPR dalam mencopot pejabat negara. Padahal, menurutnya, Pasal 228A dalam revisi tersebut sudah jelas tidak mengatur tentang pencopotan pejabat.
“Revisi Tatib DPR ini hanya berlaku secara internal untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan. Saya heran mengapa muncul isu bahwa DPR bisa memecat pejabat negara. Padahal, revisi ini hanya menambahkan aturan guna melengkapi ketentuan yang sudah ada dalam Tatib DPR dan bukan merupakan undang-undang,” pungkas Dasco.
