Pria di Surabaya Bakar Kekasih Gelapnya, Hanya Cengar-cengir di Persidangan

Pria di Surabaya Bakar Kekasih Gelapnya, Hanya Cengar-cengir di Persidangan

Surabaya (beritajatim.com) – Harvin Pratama Sondak, terdakwa kasus pembakaran kekasih gelapnya, Susi Handayani, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (20/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Harvin tampak tersenyum tanpa rasa bersalah, sehingga Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, menegurnya dengan keras.

Motif Pembakaran
Harvin diduga membakar Susi karena merasa kecewa setelah korban, yang sudah bersuami, menolak ajakannya untuk pergi bersama. Tindakan ini dilakukan di kamar kos korban di kawasan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, dengan menggunakan bensin yang disimpan dalam botol air mineral.

Keterangan Saksi
Orang tua Harvin, Hanny Sondak dan Minarsih, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dalam keterangannya, Minarsih mengaku mengenal Susi sebagai kekasih Harvin sejak awal tahun 2024.

“Pas hari raya, Susi dikenalkan kepada kami sebagai pacarnya. Namun soal kejadian pembakaran ini, kami tidak tahu karena Harvin tidak pernah bercerita. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan anak kami,” ucap Minarsih.

Pengakuan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Melia, mendalami pengakuan Harvin yang menyiramkan bensin ke kasur dan tubuh korban sebelum membakar kamar kos tersebut. Harvin juga mengakui mengambil uang korban sebesar Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya ambil uang itu dan pergi ke Tulungagung,” kata Harvin di persidangan.

Namun, Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menilai tindakan tersebut menunjukkan rencana yang matang. “Kamu tahu korban sudah bersuami, tapi tetap nekat membakarnya. Selain itu, kamu juga mencuri uangnya. Wajahmu yang cengar-cengir ini tidak menunjukkan penyesalan,” tegas hakim Nyoman.

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi setelah korban dan terdakwa bertengkar melalui pesan WhatsApp. Harvin yang marah mendatangi kamar kos korban pada waktu magrib, membawa bensin dalam botol air mineral. Setelah cekcok, ia menyiramkan bensin ke kasur dan tubuh korban sebelum menyulut api.

Susi yang terbakar segera berlari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri. Setelah api mulai membesar, Harvin menarik korban keluar kamar. Dalam kondisi luka bakar serius, Susi meminta bantuan tetangga untuk pulang ke rumah suaminya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera dan menjalani perawatan selama empat hari, dari 4 hingga 8 Juli 2024. Biaya pengobatan mencapai Rp 17 juta tanpa bantuan dari pihak keluarga terdakwa.

Latar Belakang Korban
Susi diketahui sudah bersuami dan memiliki satu anak. Ia memutuskan untuk tinggal di kos setelah mengalami masalah rumah tangga. Hubungan gelap dengan Harvin berlangsung selama tujuh bulan sebelum tragedi pembakaran terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak tragis dari hubungan terlarang dan pengendalian emosi. Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum Harvin Pratama Sondak. [uci/ted]