Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan dan kekerasan kepada siswa SMA Gloria 2 Surabaya kini sudah resmi ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya sejak Kamis (14/11/2024) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya beranggapan Ivan Sugianto melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara maksimal 3 tahun. Lalu bisakah Ivan Sugianto mengajukan penangguhan penahanan agar ia menanti proses persidangan namun tidak di dalam sel ?
Merujuk kepada tulisan H.M. Yahya Harahap mantan Hakim Mahkamah Agung, penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang harus dijalani dapat ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Penangguhan penahanan juga diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, ketentuan penangguhan penahanan menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka Dr. Bastian Nugroho l, SH. MH menjelaskan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang ada, Ivan Sugianto bisa mengajukan penangguhan penahanan. Walaupun, terkabulnya permintaan penangguhan penahanan merupakan subjektivitas dari penyidik kepolisian yang menangani kasus itu.
“Namun tidak semudah itu mendapatkan penangguhan penahanan. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kasus IS, penangguhan penahanan merupakan kewenangan absolut dari penyidik,” tutur Bastian saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (25/11/2024).
Bastian mengungkapkan, hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan oleh penyidik. Bukan hanya masa hukuman dibawah 5 tahun, namun alasan keamanan juga harus dipertimbangkan. Misal, kepastian bahwa tersangka tidak melarikan diri ketika penahannya ditangguhkan. Lalu, apakah Ivan Sugianto bisa melakukan obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti ketika masa tahanannya ditangguhkan.
“Penangguhan penahanan itu pun bukan seperti orang bebas. Bisa tahanan kota, tahanan rumah atau wajib lapor. Namun, kalau bicara peluang ya 50:50 karena sesuai yang sudah saya jelaskan, tergantung kepada penyidik,” tuturnya.
Senada dengan Bastian, praktisi hukum dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Umar mengatakan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ia menyoroti kasus Ivan Sugianto merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak. Sehingga, akan jadi blunder penyidik ketika Ivan Sugianto mendapatkan penangguhan penahanan.
“Surabaya ini disebut kota ramah anak. Jika IS mendapatkan penangguhan penahanan maka akan mencederai prestige bahwa Surabaya merupakan tempat yang aman untuk anak-anak,” kata Umar.
Umar menjelaskan bahwa untuk kasus anak-anak pihak kepolisian harus berhati-hati dalam mengambil keputusan walaupun secara administrasi hukum IS mempunyai hak untuk mengajukan penahanan.
“Masak Polrestabes Surabaya mau mencederai image kotanya sendiri. Juga harus dilihat IS bukan orang biasa. Jadi saya kira polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan pada IS,” tuturnya.
Diketahui, Ivan Sugianto tersangka dalam kasus kekerasan anak karena menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong sudah ditahan sejak Kamis (14/11/2024) kemarin. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat Ivan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 butir ke 1 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 3 tahun. (ang/kun)
